Dokumen Penting Itu di Laminating Apa di Pres Mika Yang Benar?

Laminating dan Pres Mika adalah membungkus atau melapisi dokumen menggunakan plastik khusus, namun ada hal-hal yang sedikit berbeda dari keduanya.

Daftar isi [Tampil]
Dokumen Penting Itu di Laminating Apa di Pres Mika Yang Benar? adalah postingan yang saya bagikan pada kesempatan kali ini. Dokumen penting yang saya maksud disini adalah seperti Ijazah, Piagam, Kartu Keluarga, KTP, SIM, dan STNK. Dokumen penting memang harus kita jaga sebaik-baiknya agar tetap awet dan masih terjaga, apalagi Ijazah yang sifatnya sangat penting sekali. Nah, biasanya semua orang melindungi dokumen-dokumen penting tersebut dengan cara dilaminating dan di pres mika. Sebenarnya manfaat dari Laminating dan Pres Mika sama saja, yaitu untuk melindungi dokumen penting tersebut menggunakan plastik khusus.


Ijazah, ktp, sim, piagam, stnk, di Laminating Apa di Pres Mika
Dokumen Penting Itu di Laminating Apa di Pres Mika Yang Benar?


Dokumen seperti ijazah itu dilaminating apa di pres mika sih?


Tanya: Laminating itu seperti apa sih?

Jawab: Laminating adalah membungkus atau melapisi dokumen menggunakan plastik khusus. Plastik laminating ini sifatnya lengket pada dokumennya, jadi dokumennya sudah tidak bisa diambil lagi. Jika kita memaksa untuk mengambilnya maka dokumen tersebut akan rusak.

Tanya: Pres mika itu seperti apa sih?

Jawab: Pres mika adalah membungkus dokumen menggunakan plastik khusus. Jika dokumen yang di laminating sudah tidak bisa dibuka lagi, maka beda halnya dengan pres mika. Sifat dari pres mika itu dokumennya masih bisa dibuka lagi, karena plastik pres mika hanya pinggir-pinggirnya saja yang di tutup atau di pres.

Lalu dokumen seperti Ijazah, Piagam, Kartu Keluarga, KTP, SIM, dan STNK harusnya di laminating apa di pres mika? kalau menurut saya lihat-lihat dulu sifatnya dokumen tersebut seperti apa. Untuk lebih jelasnya silakan simak artikel saya seperti dibawah ini.

Ijazah

1. Kalau ijazah saya rasa kita harus melaminatingnya, karena sifat ijazah sudah tidak mungkin kita buka lagi. Kenapa demikian? karena ijazah adalah patokan dari dokumen-dokumen Anda yang lainnya. Misalnya nih ya,,,data di KTP tidak sama dengan ijazah, maka yang dijadikan  patokan adalah ijazah. Karena ini menurut pengalaman saya sendiri.

Piagam

2. Kalau piagam saya rasa bebas, bisa dilaminating juga bisa di pres mika, tergantung kesukaan kita saja.

Kartu Keluarga

3. Kalau Kartu Keluarga saya sarankan agar tidak melaminatingnya, tapi saya menyarankan untuk di Pres Mika saja, kenapa demikian? karena ini adalah yang disarankan oleh pihak Catatan Sipil atau Instansi Pemerintah karena biasanya Kartu Keluarga masih perlu untuk di revisi, jadi lebih mudah untuk mengambilnya kembali, tapi kalo di laminating otomatis sudah tidak bisa di ambil kembali, kalaupun memaksa untuk di buka, sudah pasti dokumennya akan rusak.

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

4. Di era KTP yang versi elektronik saat ini saya sarankan agar melaminatingnya, kenapa demikian? karena plastik atau bahan yang digunakan untuk pembuatan KTP yang versi elektronik saat ini ternyata mudah mengelupas dan bahkan mudah sekali patah, saya rasa karena kualitasnya biasa-biasa saja. Pemerintah juga pernah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengcopy KTP terlalu sering, lalu apa gunanya kita mempunyai KTP kalau KTP nya tidak boleh di fotocopy.

SIM

5. Untuk SIM sarankan agar Anda melaminatingnya, karena bahan yang dibuat untuk SIM juga mudah patah, apalagi bagi Anda para pria yang sering menaruh SIM di dompet, Biasanya SIM yang dilaminating akan lebih awet dari pada SIM yang tidak dilaminating.

STNK

6. Untuk STNK saya sarankan jangan melaminatingnya tapi di Pres Mika saja, karena tiap tahun STNK perlu untuk di ganti Pajaknya, kalau Anda laminating maka akan sulit di ambil dan  dilipat, mengingat STNK biasanya di lipat dan ditaruh di dompet, tapi jangan khawatir biasanya di Kantor SAMSAT sudah menyediakan plastiknya yang khusus. Nah, jika dikemudian hari plastik STNK nya sudah rusak mending di Pres Mika saja atau beli plastik Pres Mika yang khusus untuk STNK.

Demikianlah postingan saya pada kesempatan kali tentang dokumen mana saja yang harus dilaminating dan di Pres Mika. Semoga informasi yang saya berikan diatas bisa bermanfaat dan apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan sifatnya lebih menggurui saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena niat saya hanya untuk berbagi kepada Anda.

Baca juga:
Cara Fotocopy Buku Memakai Mesin Fotocopy Canon iR, Segala Tipe
Cara Mengirim Fax Pada Mesin Fotocopy Digital, Ternyata Mudah Lho

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Silakan Subscribe Channel Saya